Kebijakan Pilar 1 : Manajemen Keselamatan Jalan (Road
Safety Management)
Target : Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral dan
penunjukan lead a agency dengan kapasitas
untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional, rencana
dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian untuk
menilai desain penanggulangan dan memantau implementasi dan efektifitas.
Rencana Aksi :
1. Koordinasi dan Manajemen Keselamatan Jalan
2. Sistem Data Kecelakaan Lalu Lintas
3. Pendanaan Keselamatan Jalan
4. Riset Keselamatan Jalan
5. Kemitraan dan Kerjasama (Partnerships and
Collaboration)
Kebijakan Pilar 2 : Jalan Yang Berkeselamatan
(Safer Road)
Target : Meningkatkan keselamatan melekat dan kualitas
perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna
jalan, terutama yang paling rentan (misalnya pejalan kaki, sepeda dan sepeda
motor). Hal ini akan dicapai melalui implementasi penilaian infrastruktur jalan
dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang
berkeselamatan.
Rencana Aksi :
1. Perencanaan dan Desain Keselamatan Jalan
2. Perbaikan Daerah Rawan Kecelakaan
Kebijakan 3 : Kendaraan Yang Berkeselamatan (Safer
Vehicle)
Target :
Perkembangan global peningkatkan
teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif
melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan, informasi konsumen
dan skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru
Rencana Aksi :
- Standar Keselamatan Kendaraan
- Kelaikan Kendaraan
Kebijakan 4 : Perilaku Pengguna Jalan (Safer People)
Target :
Penegakan hukum lalu lintas jalan
yang berkelanjutan dan standar – standar peraturan yang
dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan (Disektor
publik maupun sektor swasta) yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan yang mengurangi dampak dari faktor –
faktor risiko.
Rencana Aksi :
1.
Pendidikan
Keselamatan Jalan Untuk Anak
2. Pelatihan dan Pengujian Pengemudi
3. Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Jalan
4. Penegakan Hukum
5. Peraturan Lalu lintas
Kebijakan 5 : Perawatan Pasca Kecelakaan (Post Crash)
Target :
Peningkatan responsivitas untuk
keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan
perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Rencana Aksi :
1. Pelayanan Pra-Rumah Sakit/ Pertolongan Pertama Bagi
Korban (Emergency Respond )
2. Sistem
Perawatan Pasca Trauma
3. Penerapan
Sistem Asuransi Kecelakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar